Beda Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR
Sebelum melakukan transaksi ke bank ada baiknya di ketahui dulu jenis bank di Indonesia dan kegunaannya.  Seperti yang tertulis dalam UU No. 10 tahun 1998, bank terbagi menjadi dua jenis yaitu: Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Secara definitif maksud dari keduanya adalah: Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum bank umum dan BPR dapat berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.


Jadi dari definisi tersebut bisa di simpulkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Secara regulasi, nampak ada perbedaan yang tidak bisa dilakukan oleh BPR, di antaranya adalah:
1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 
3. Melakukan penyertaan modal. 
4. Melakukan usaha perasuransian.
5. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR.
Selebihnya apa yang bisa dilakukan di Bank Umum, bisa juga di lakukan BPR. O  ya, sekarang juga hampir semua bank memberikan pelayanan syariah, yang ketentuannya juga beda dengan Bank Umum. Namun menurut saya pada intinya sama yaitu ujung-ujungnya profit (cuma beda bahasa aja..). 

Sederhananya kedua jenis bank itu bisa dilihat perbedaannya secara kasat mata saja, kalau Bank Umum, bank-nya besar, karyawannya banyak, ada banyak program, dan iklannya ada di mana-mana, sedangkan BPR kebalikannya.Hal ini sejalan dengan ketentuan modal antara Bank Umum dan BPR, kalau Bank Umum wajib menyetor modalnya sebesar 3 trilyun, sedangkan BPR untuk wilayah Jabodetabek cukup 2 milyar saja, yang diluar Jabodetabek malah ada yang boleh setor 500juta saja.  Namun dari sisi kedekatannya dengan masyarakat BPR terkadang lebih mudah di jangkau.

Dari kedua perbedaan di atas, tentunya akan sangat berpengaruh terhadap pelayanan yang di berikan kepada nasabahnya. Karena pelayanan adalah soal rasa, pastinya kesan  yang di timbulkan juga sangat personal sekali. Ada yang lebih senang dengan bertransaksi di BPR karena pelayanannya cepat (tidak panjang antriannya) dan kekeluargaan, bahkan ada yang cuma mau-nya di Bank Umum karena semua solusi keuangan bisa di cari-kan di situ. Nah, pembahasan ke depan mengenai kredit, akan kita bahas dari ketentuan ke dua jenis bank tersebut.


1 comment: